Tips & Trick Legalisasi Dokumen Studi Luar Negeri
Untuk teman-teman yang akan berangkat
studi ke luar negeri, biasanya diperlukan legalisasi beberapa dokumen, untuk
keperluan visa, walaupun tidak semua negara membutuhkan prosedur ini. Berikut ini,
saya akan menceritakan pengalaman saya mengurus sendiri legalisasi dokumen
tersebut di Jakarta. Untuk proses legalisasinya dilakukan secara bertahap,
mulai dari notaris, Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan. Proses bertahap ini
perlu dilakukan mengingat untuk bisa dilegalisir di Kedubes, dokumen perlu
dilegalisir di Kemenlu, sementara untuk dapat dilegalisir di Kemenlu, dokumen
perlu terlebih dahulu dilegalisir di Kemenhukam. Untuk teman-teman yang berniat
mengurus sendiri, karena domisili di Jakarta, memiliki waktu, dan atau ingin
berhemat dibandingkan dengan menggunakan agen, semoga tulisan ini bermanfaat
ya…
*Disclaimer
Tulisan ini saya tulis berdasarkan
pengalaman pribadi semata, apabila ada hal-hal lain di luar pengalaman saya,
silakan ditanyakan kepada pihak yang berwenang atau silakan browsing di
internet… hehehhe…
1. Pencarian
Informasi Dokumen yang harus dilegalisasi
Informasi dokumen apa saja yang perlu dilegalisasi
bisa ditanyakan kepada Universitas atau Kantor Imigrasi negara tujuan. Sebagai
contoh, untuk negara Belanda menghendaki legalisasi ijazah dan akta kelahiran.
Syarat-syarat legalisasi juga sebaiknya ditanyakan kepada universitas atau
kantor imigrasi yang dituju, karena biasanya ada perbedaan antara negara satu
dengan negara lainnya.
2. Translasi
Dokumen
Biasanya setiap negara
mensyaratkan agar segala dokumen yang masih berbahasa Indonesia sudah
diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris atau Bahasa negara lainnya. Maka dari
itu, khusus untuk dokumen yang masih berbahasa Indonesia, perlu dilakukan translasi yang WAJIB dilakukan oleh penerjemah
tersumpah, yang memiliki
lisensi dan SK Gubernur (biasanya dia memiliki cap resmi dan nomor SK).
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua penerjemah adalah penerjemah tersumpah,
jadi pastikan dulu kewenangannya sebelum meminta bantuan penerjemahan. Adapun
jumlah biaya untuk penerjemahan ini bervariasi antara penerjemah satu dengan
penerjemah lain, berkisar antara Rp 25.000 – 200.000/dokumen. Terkadang juga
ada penerjemah yang sudah direkomendasikan oleh Kedutaan, jadi bisa ditanyakan
juga ke Kedutaan.
Untuk membantu teman-teman,
berikut adalah referensi penerjemah yang sudah biasa saya mintakan bantuan.
Kalau teman-teman ada referensi lain, dipersilakan
Penerjemah Tersumpah “Joseph P. Ketaren”
Modernhill Cluster Agathis Blok
C5/10 Pondok Cabe - Tangsel 15418
Phone.: 021-29313816
Mobile : 0815 8812 778
WA: 08158812778 ; 081317228898
Layanan yang diberikan:
reguler @50k = 200k (seminggu)
xpress @85k (3 hr kerja)
superxpress @120k (1-2 hr
kerja)
Ditambah dengan ongkos kirim Rp 20.000 (JNE) untuk
Jabodetabek, kalua di luar jabodetabek bisa menyesuaikan dengan jarak lokasi.
Catatan:
Untuk
teman-teman yang dokumennya sudah ditulis dalam Bahasa Inggris atau dwi Bahasa
(Inggris Indoensia), tidak perlu lagi melakukan penerjemahan. Sebagai contoh,
akta kelahiran saya adalah akta kutipan terbaru yang sudah dwi Bahasa, sehingga
tidak perlu diterjemahkan lagi.
3. Legalisasi oleh
NOTARIS
Legalisasi oleh notaris
diperlukan untuk mengesahkan bahwa dokumen yang difotokopi sama dengan dokumen
aslinya.
Untuk memperoleh legalisasi,
teman-teman bisa menghubungi notaris di daerah masing-masing dan sampaikan
keperluannya. Berdasarkan pengalaman saya, tidak semua notaris memiliki
pengalaman dalam melakukan legalisasi dokumen untuk keperluan visa, sehingga
ada juga yang kebingungan ketika dihubungi. Oleh karena itu, carilah notaris
yang berpengalaman, dan tanyakan apakah notaris tersebut memiliki cap
pengesahan yang sudah berbahasa Inggris/Bahasa lainnya.
Ketika bertemu dengan notaris,
bawalah fotokopi/terjemahan dokumen/fotokopi terjemahan dokumen dan DOKUMEN
ASLI yang akan dilegalisir. Dokumen asli perlu dibawa dan ditunjukkan kepada
notaris untuk dicek kesamaannya dengan fotokopi/terjemahan dokumen. Sebagai
dokumen pelengkap, bawalah juga KTP Asli. Setelah dicek kesamaannya, Notaris
akan membubuhkan cap dan tanda tangan di dokumen tersebut, kemudian dokumen
bisa dibawa pulang.
Catatan:
Barangkali ada
yang menanyakan apakah perlu dilakukan legalisasi di DUKCAPIL tempat akta
dikeluarkan (akta kelahiran) dan universitas (ijazah dan transkrip). Kalau
berdasarkan pengalaman saya, saya tidak melakukan legalisasi di tempat
tersebut, dan langsung dilakukan oleh notaris.
Untuk dokumen
yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah juga tidak perlu dimintakan
tanda tangan notaris, tetapi bisa langsung diproses ke Kemenkuham.
Untuk membantu teman-teman, berikut adalah referensi
notaris yang sudah biasa saya mintakan bantuan. Kalau teman-teman ada referensi
lain, dipersilakan
Notaris “ANASTASIA
RIYANTI NIMPUNOADI, SH
Kantor: Jl Raya Ciangsan – Bojong Kulur
Ruko No 3 RT 02 RW 36, Kel Ciangsana, Gunung Putri, Bogor 16968
Telp: (021) 98287102
HP: 081288900339
(SIlakan janjian melalui telepon/WA dengan beliau, dan nanti bisa
bertemu tidak harus di kantor. Saya sendiri janjiannya di mall.. hehehe)
Layanan yang diberikan:
Ro 50.000,00/dokumen yang disahkan
4. Legalisasi di
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Proses legalisasi di Kemenkumham
dilakukan di kantor Pelayanan Jasa Hukum AHU, Gedung CIK’S Jl. Cikini Raya, RT.14/RW.5, Cikini, Menteng,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330. Kantor ini dekat sekali dari Stasiun Cikini. Jadi,
untuk teman-teman yang naik KRL, bisa turun di Stasiun Cikini, lalu jalan
sedikit menyebrang menuju POM BENSIN. Kantor CIK’S terletak di depan POM
BENSIN. Jam buka kantor AHU adalah Pk 08.30 – 15.00, dengan waktu istirahat Pk
12.00 – 13.00. Sebelum melakukan legalisasi di Kantor AHU, maka harus melakukan
proses registrasi dan memasukkan dokumen di sistem online AHU.
Berikut adalah tahap-tahap
melakukan leaglisasi di Kemenkumham
1. Persiapkan dokumen yang akan dilegalisasi. Buat foto
atau scan dokumen secara satu persatu, yang didalamnya terdiri dari dokumen
yang akan dilegalisasi, dokumen asli, dan KTP asli dalam
satu frame. Berdasarkan informasi dari
staff di AHU Kemenkumham, foto KTP dan dokumen asli bersama dengan dokumen yang
akan dilegalisir merupakan syarat terbaru yang ditetapkan oleh Kemenkumham
untuk menghindari pemalsuan dokumen. Syarat ini belum ada di dalam panduan yang
terdapat di sistem online, tetapi perlu untuk dilakukan. Berdasarkan
pengalaman saya, tips dari staff AHU sangat membantu mempercepat proses verifikasi,
sehingga terhindar dari penolakan oleh verifikator.
3. Buat akun pendaftaran dengan masuk ke bagian
pemohon,klik bagian registrasi, lalu isi
data diri yang dibutuhkan. Pemohon akan mendapatkan email verifikasi dari AHU
Online, dan sesudah itu user name dan password dapat digunakan. Email verifikasi
akan langsung dikirimkan kepada alamat email pemohon.
4. Setelah membuat akun pendaftaran, dapat masuk ke
bagian pemohon, lalu klik bagian login, masukkan user name dan password yang
dimiliki. Setelah itu, masuk ke bagian permohonan, klik daftar permohonan, dan
klik buat permohonan.
5. Proses selanjutnya adalah mengisi data pemohon,
kemudian mengisi data-data dokumen yang ingin dilegalisir. Silakan masukkan
informasi per dokumen satu per satu.
Berikut adalah
tips dari saya untuk mempermudah pengisian:
a. Untuk
nomor dokumen, silakan isi sesuai dengan nomor yang ada di dokumen. Kalau tidak
ada nomornya, tidak usah diisi, dan beri tanda garis. Menurut informasi dari
staff AHU, bagian ini tidak esensial dalam proses verifikasi
b. Untuk pengisian nama pejabat,
silakan isi dengan nama pejabat yang menandatangani dokumen. Kalau dokumen
dilegalisir oleh notaris atau diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, maka
isikan nama notaris atau penerjemah tersumpah. Kalau notaris atau penerjemah
tersebut resmi tercatat di AHU, maka nama beliau akan otomatis muncul. Apabila nama notaris/penerjemah/pejabat
lain tidak muncul secara otomatis dan harus diketik sendiri, maka biasanya
pejabat tersebut belum masuk di database AHU Online. Untuk mengatasi masalah
ini maka kita akan diminta untuk meminta surat specimen tanda tangan pejabat
tersebut, dengan menggunakan pengantar dari AHU Online, yang langsung
dikirimkan oleh AHU Online. Setelah specimen didapatkan, maka bisa diupload di sistem.
c. Untuk
pengisian jabatan, silakan isi dengan judul jabatan dari pejabat penandatangan
dokumen, penerjemah tersumpah, atau notaris. Contoh: Notaris Kabupaten Bogor,
Penerjemah Resmi di Jakarta
6. Setelah mengisi data-data dokumen, silakan unggah foto
dokumen seperti yang sudah dijelaskan di nomor1. Perlu diingat, dokumen harus
diunggah satu per satu, jangan sekaligus banyak, karena akan menyebabkan
gagalnya vervikasi, seperti yang sudah pernah saya alami.
7. Lakukan proses pengisian data dokumen untuk setiap
dokumen yang ingin dilegalisir.
8. Setelah semua dokumen diinput ke dalam sistem online,
teman-teman tinggal menunggu informasi apakah dokumen dinyatakan diterima oleh verifikator
atau ditolak oleh verifikator. Informasi ini akan disampaikan maksimal 1x24 jam
dan minimal 3 jam dari proses mengunggah dokumen di sistem. Informasi dapat
dicek melalui email atau melakui sistem di bagian daftar transaksi.
9. Apabila ternyata dokumen dinyatakan ditolak oleh verifikator,
maka harus dibuat pengajuan baru. Silakan cermati alasan penolakan yang
disampaikan oleh verifikator agar penolakan jangan terjadi berulang kali. Jika
belum jelas, saya sarankan untuk bertanya langsung di kantor AHU dan akan
dibantu untuk melakukan pengisian.
10. Apabila ternyata dokumen dinyatakan diterima oleh
verifikator, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke bagian transaksi di sistem
online AHU, kemudian mendownload bukti bayar (voucher). Bukti bayar ini
kemudian dibawa ke Bank BNI atau BJB terdekat untuk dilakukan pembayaran
melalui teller. Perlu diingat bahwa pembayaran hanya bisa dilakukan melalui
teller, dan tidak bisa melalui online banking atau transfer. Di kantor AHU
Gedung CIKS, juga sudah ada counter Bank BNI dan BJB.
Adapun jumlah biaya yang harus
dikeluarkan adalah Rp 25.000/dokumen.
Sangat jauh lebih murah dibandingkan dengan menggunakan agen.
11. Setelah membayar, segeralah datang ke Gedung CIK’S
dengan membawa bukti pembayaran, dokumen asli, dan KTP. Silakan datang ke
counter 1 atau 2 untuk menunjukkan dokumen asli dan KTP, dan kemudian akan
diberikan sticker oleh petugas untuk ditempelkan di dokumen. Biasanya sticker
akan ditempelkan di belakang.
12. VOILA… proses legalisasi di Kemhukam sudah selesai.
TIPS: Silakan upload dokumen melalui sistem di malam
hari, sehingga besok paginya bisa langsung menunggu vervivikasi, kemudian
datang ke gedung CIKS untuk melakukaj proses pembayaran sekaligus mengambil
sticker legalisasi. Proses ini juga dapat diwakilkan, tanpa perlu menggunakan
surat kuasa, asalkan membawa dokumen secara lengkap.
5. Legalisasi di Kementrian Luar Negeri
Proses legalisasi di Kemenlu dilakukan di Pusat
Pelayanan Terpadu Kementrian Luar Negeri yang terletak di Jl. Taman Pejambon
No. 6, Senen, RT.9/RW.5, Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 10110. SIlakan teman-teman masuk dari pintu yang terletak di
depan Kantor KPU Jakarta Pusat, kemudian belok kiri, dan ikuti petunjuk yang
ada. Untuk teman-teman yang naik KRL, bisa turun di Stasiun Juanda, kemudian
naik gojek sampai di tujuan. Jam buka kantor ini adalah Pk 08.00 – 16.00,
dengan jam istirahat pada Pk 12.00 – 13.00 WIB. Sebelum memasukkan dokumen
untuk dilegalisasi di kantor ini, sebelumnya teman-teman perlu memasukkan dulu
dokumen melalui sistem online melalui aplikasi Legalisasi Dokumen yang bisa diunduh di google play untuk android.
Berikut adalah tahap-tahap melakukan legalisasi di Kemenlu:
1. Persiapkan dokumen yang akan dilegalisasi. Buat foto
dokumen satu persatu dengan ketentuan dokumen muka dan sticker legalisasi
Kemenkumham difoto dalam satu frame yang sama, untuk mempermudah pada saat
mengunggah di aplikasi nanti. Untuk menyatukan foto dalam satu frame,
teman-teman bisa menggunakan aplikasi edit foto. Jika tidak memiliki aplikasi
tersebut, teman-teman bisa menggunakan aplikasi Power point, dengan cara
memasukkan foto di dalam slide sehingga menjadi satu, dan kemudian disimpan
dalam format .jpeg. Mudah dan sederhana, bukan?
2. SIlakan unduh aplikasi Legalisasi Dokumen yang bisa diunduh di google play untuk android,
kemudian register/sign up
3. Setelah masuk ke dalam aplikasi, klik garis putih tiga
di bagian kiri atas dan pilih “buat permohonan” dan lanjutkan dengan memilih
tempat
4.
SIlakanp ilih Intansi Tempat Permohonan: Kementrian
Luar Negeri RI
5.
Silakan pilih negara Tujuan: Pilih negara yang dituju
6.
Silakan pilih tambah Dokumen: pilihjenis dokumen yang akan dilegalisi
7.
Silakan unggah dokumen: masukkan foto yang telah
dipersiapkan sebelumnya
8. Silakan isi Keterangan Dokumen sesuai dengan data di
Stiker Legalisir Kemenkumham, yaitu nomor Pengesahan = Nomor Stiker; nama
Pengesah = Nama Direktur Perdata yang tanda tangan di Stiker legalisir
Kemenkumham; nama Instansi/Lembaga = Kementrian Hukum dan HAM)
9. JIka teman-teman ingin menambah dokumen yang akan
dilegalisir silakan klik tambah dokumen
10. JIka sudah selesai mengunggah dokumen, silakan
menandatangani form yang disediakan, kemudian pilih “selesai” dan klik tombol
refresh hingga muncul tanda “transfer data berhasil”
11.
Jika sudah selesai dengan proses pengunggahan dokumen,
teman-teman tinggal menunggu informasi pemberitahuan apakah dokumen lolos
verifikasi atau tidak. Informasi tersebut bisa dilihat aplikasi di bagian
pemberitahuan. Untuk masa tunggu verifikasi sendiri adalah 1x24 jam. Sedikit
tips dari saya, silakan teman-teman mengunggah dokumen pada saat malam hari
atau subuh, sehingga bisa langsung diverfikasi pada keesokan harinya. Saya
sendiri pernah melakukan pengunggahan dokumen pada Pk 01.00 WIB (dini hari) dan
Pk 08.30 sudah mendapat berita verifikasi, mendapat nomor 1 pula.. heheheh
12.
Hasil verifikasi adalah dokumen diterima atau ditolak.
Untuk alasan penolakan biasanya adalah foto yang kurang jelas, sehingga kita
perlu melakukan pengunggahan ulang.
13.
Setelah dokumen dinyatakan lolos verifikasi, maka
teman-teman dipersilakan untuk melakukan pembayaran di Bank Mandiri, bisa
melalui teller atau ATM. Perlu diingat bahwa pembayaran harus dilakukan di hari
yang sama dengan hari pengunggahan dokumen. Adapun biaya yang dibutuhkan adalah
Rp 25.000/dokumen.
Jika teman-teman memilih opsi
pembayaran melalui ATM maka berikut langkah-langkahnya:
a.
Masukkan kartu dan ketik PIN seperti biasa
b.
Pilih bayar/beli, pilih lainnya, pilih penerimaan
negara, pilih lainnya
c.
Masukkan kode perusaahn/institusi dengan 88829, pilih
benar
d.
Masukkan legalisasi Kemlu nomor referensi yang ada di
pemberitahuan aplikasi, pilih benar
e.
Masukkan nominal tagihan, pilih benar
f.
Pilih nomor item pembayaran dan ketik angka 1, pilih
benar
g.
Muncul konfirmasi pembayaran dan pilih benar
h.
Muncul tulisan “transaksi anda telah selesai”, dan
pilih keluar
14.
Setelah selesai dengan pembayaran, foto bukti bayar dan
unggah kembali pada aplikasi di bagian “upload bukti pembayaran”, kemudian klik
tanda “refresh” dan tunggu hingga muncul notifikasi “update data”. Setekah itu silakan
menunggu 2-3 jam untuk mendapatkan hasil verifikasi di bagian pemberitahuan.
Teman-teman akan mendapatkan informasi kapan dokumen bisa dilegalisasi di
kantor Kemenlu. Jangan lupa untuk memperhatikan jam kedatangannya. Berdasarkan
prosedur, dokumen bisa dilegalisasi di kantor Kemenlu 1x24 setelah pembayaran
selesai diverifikasi.
15.
Pada keesokan harinya, silakan datang ke Pusat Layanan
Terpadu Kementrian Luar Negeri. Silakan minta nomor antri pada satpam di depan
dan menunggu panggilan. Begitu nomor dipanggil, silakan serahkan dokumen yang
akan dilegalisir, yang telah dimasukkan dalam map kuning, disertai dengan bukti
bayar. Jangan lupa untuk menuliskan nama dan nomor registrasi di bagian depan
map. Teman-teman tidak perlu membawa dokumen asli dalam proses ini.
16.
Setelah menyerahkan dokumen di loket 4, silakan
menunggu kira-kira 30 menit sd 1 jam, dan nama teman-teman akan dipanggil
kembali.
17.
VOILA… proses legalisasi di Kemenlu sudah selesai,
dengan sticker legalisasi tertempel di belakang dokumen.
Setelah
proses legalisasi di Kemenlu berakhir, teman-teman bisa melanjutkan dengan proses
legalisasi di Kedutaan negara tujuan. Sepengetahuan saya, setiap kedutaan
memiliki prosesnya masin-masing, oleh karena itu teman-teman bisa mencari
informasi mengenai hal tersebut sesuai dengan kedutaan yang dituju.
*Sebagai informasi tambahan, seluruh proses legalisasi ini sebetulnya juga bisa diwakilkan dengan menggunakan agen, tentu dengan biaya
tambahan, yang biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan biaya resmi. Untuk teman-teman yang berniat menggunakan agen, salah satu
alternatif yang bisa melayani adalah Bapak “Joseph Ketaren” seperti yang telah saya informasikan di bagian atas. Adapun biaya yang ditetapkan bisa ditanyakan di nomor kontak yang ada.
Amsterdam, 23 Agustus 2019
di pengujung musim panas yang cerah
Comments