Tips & Trik Legalisasi Dokumen di Kedutaan Belanda
Khusus untuk teman-teman yang akan melanjutkan studi
di Belanda, berikut saya informasikan proses dan tips legalisasi dokumen di
Kedutaan Belanda. Semoga bermanfaat!!
Proses
legalisasi dilakukan di Kantor Kedutaan Belanda di Jalan HR Rasuna Said Kav.S-3 Jakarta 12950 Indonesia. Silakan
teman-teman masuk di pintu menuju Erasmus Huis, yang ada di kedutaan bagian
samping, dan bukan melalui pintu bagian depan di Kuningan. Jam kerja kantor
legalisasi adalah Senin-Kamis: pkl. 08.00-16.00 dan Jumat:
pkl. 08.00-14.00, akan tetapi teman-teman
harus membuat perjanjian terlebih dahulu melalui laman https://www.vfsvisaonline.com/Netherlands-Global-Online-Appointment_Zone1/AppScheduling/AppWelcome.aspx?P=tfjsingkEribSs4rV7oF%2Fgz35JWBTtZMyE4yNdavHQg%3D.
Jika teman-teman ingin
melakukan legalisasi dan datang tanpa membuat janji terlebih dahulu, maka
dipastikan akan ditolak oleh satpam di depan. J
Di samping itu, syarat
lain untuk melakukan legalisasi di Kedutaan Belanda adalah seluruh dokumen yang akan dilegalisasi harus
sudah dilegalisasi secara resmi oleh Kantor Kemenkumham dan Kemenlu.
Khusus untuk surat pernikahan (bagi teman-teman yang menikah di KUA), maka
sebelum dilegalisasi di kantor Kemenkumham, maka perlu dokumen perlu
dilegalisasi dulu di Kantor Kementrian Agama. Tanpa adanya sticker legalisasi
dari kedua (atau ketiga) lembaga ini maka pasti juga tidak dapat memproses
legalisasi di Kedutaan Belanda
Berikut adalah tahap-tahap
melakukan legalisasi dokumen di Kedutaan Belanda.
1. Silakan membuat perjanjian
di laman yang tadi sudah disebutkan di atas. Teman-teman perlu antisipasi
tanggal dan bulan akan melakukan legalisasi, agar mendapat waktu sesuai dengan
yang dikehendaki. Berdasarkan pengalaman, pada bulan Juni-Agustus, biasanya
jadual akan penuh karena pada bulan tersebut adalah musim mahasiswa
mempersiapkan keberangkatan studi ke Belanda, sehingga harus membuat janji
jauh-jauh hari sebelumnya (bisa sekitar dua minggu sebelumnya).
2. Jika janji kedatangan
sudah dibuat, maka teman-teman akan mendapat konfirmasi yang akan dikirimkan
melalui email pribadi. Silakan simpan email ini dan tunjukkan pada saat datang
di Kedutaan Belanda.
3. Sesuai dengan waktu yang
telah ditentukan, silakan datang menuju kantor Kedutaan Belanda. Ada baiknya
jika datang 15 menit sebelumnya agar tidak terburu-buru. Bagaimana jika
teman-teman datang jauh sebelum waktu yang ditentukan? Berdasarkan pengalaman
saya, petugas akan tetap melayani kita, sesuai dengan waktu kedatangan kita.
4. Setelah menunjukkan email
konfirmasi kepada satpam di depan, silakan masuk melalui peralatan pengamanan.
Disitu barang-barang dan badan kita akan dipindai melalui scanner (seperti di
bandara), dan kita akan dipersilakan menyimpan barang-barang di locker yang
sudah di sediakan. Kita hanya diperbolehkan membawa dompet dan dokumen yang
dilegalisir. Seluruh barang lain harus disimpan di locker. Kalau teman-teman
masih punya banyak waktu, teman-teman bisa menunggu di Perpustakaan Erasmus
Huis. Perpustakaan ini sangat cantik dan nyaman (saya jamin! J.
5. Setelah teman-teman
menyimpan barang di locker, silakan menuju ke kantor urusan konsuler yang
ditunjukkan oleh petugas kedutaan. Di tempat tersebut, teman-teman akan diminta
untuk menunggu sampai dipanggil oleh petugas.
6. Ketika nama kita sudah
dipanggil oleh petugas, silakan menuju loket yang disediakan dan sampaikan
keperluan dokumen apa saja yang akan dilegalisasi. Untuk legalisasi dokumen,
setiap dokumen dikenakan biaya 26.25 Euro untuk setiap lembar dokumen. Jadi,
kalau ada 5 lembar dokumen yang akan dilegalisasi, tinggal dikalikan saja.
Teman-teman bisa membayar dengan kartu kredit atau cash (dengan uang pas)
dengan kurs rupiah (tergantung nilai tukar saat teman-teman memproses
legalisasi. Ketika sudah selesai melakukan pembayaran, petugas akan memberikan
slip/nota untuk bukti pengambilan.
7. Dokumen yang dilegalisasi
bisa diambil di tempat dan hari yang sama, mulai Pk 13.00 – 14.00. Untuk
pengambilan sendiri, teman-teman tidak perlu membuat janji. Cukup sampaikan
keperluan kepada satpam, simpan barang di locker, kemudian mengambil di tempat
yang sama.
8. Bagi teman-teman yang
tinggal di luar kota atau memiliki kesibukan, proses legalisasi bisa
diwakilkan, asalkan membawa surat kuasa.
Selamat Mencoba!!! :)
Comments